Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia mau berkoordinasi melalui lembaga perlindungan saksi serta korban untuk menyerahkan perlindungan pada 31 tahanan yang adalah saksi kasus penembakan pada lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan itu perlu mendapatkan perlindungan sebab mereka merupakan saksi berguna jumlah penembakan oleh kelompok bersenjata yang menewaskan empat tahanan selama lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, tutur ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila di yogyakarta, kamis.

menurut dia usai berhadapan gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, para tahanan tersebut mesti dilindungi sebab mereka menyimpan cemas dan cemas pada keselamatan jiwanya pascapemeriksaan dijadikan saksi oleh polda diy.

para tahanan itu merasa khawatir dan khawatir manakala keterangan dan diberikan pada penyidik polda diy hendak mengancam jiwanya. mereka cemas juga cemas kalau nanti dibuat sasaran penembakan oleh kelompok bersenjata itu, katanya.

ia menungkapkan pertemuan komnas ham dengan sultan supaya menyatakan beberapa konfirmasi atas penyerangan dan penembakan dan menewaskan empat tahanan titipan polda diy selama lp cebongan termasuk kronologi serta penanganannya.

pemerintah diy juga menyatakan hendak langsung membayarkan lagi keamanan wilayah pascakasus cebongan termasuk melindungi masyarakat nusa tenggara timur (ntt) pada yogyakarta oleh karenanya bisa membuka aktivitasnya seperi biasa, katanya.

menurut dia, komnas ham serta telah memberikan Satu proyektil pada polda diy. proyektil itu ditemukan di sel lp cebongan saat dibersihkan oleh sipir.

komnas ham serta hendak menungkapkan pilihan konfirmasi juga temuan terkait melalui angka cebongan pada markas sulit (mabes) polri serta tni. komnas ham serta ingin mengatakan temuan kehadiran rasa cemas 31 tahanan yang adalah saksi persentasi itu, ujarnya.

Informasi Lainnya: