DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang mengenai kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tak pas dengan uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh serta uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri dalam banda aceh, selasa.

sebelumnya, kata dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik tersebut merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh dan sudah mengerjakan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh dan pemerintah aceh tak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

eksekutif dan legislatif telah sepakat tidak hendak memberi dukungan juga memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri mengatakan pihaknya akan memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya menyewa komitmennya supaya tak bekerja sama atau berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 agar membayar komitmennya mengenai adanya bawaslu aceh yang dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal daripada rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen juga dilakukan dpr aceh sebab mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta sudah pernah dibahas dalam komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan dalam jakarta pilihan masa kemarin, tutur dia, komisi ii dpr ri menyatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. begitu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, akan tetapi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan itu, kata dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, dan komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu dan dpr aceh dibatalkan dan dilaksanakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya dan tetap melantik anggota yang mereka rekrut. maka, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak adanya bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: